GeoLook.app
@TasnimNews

Porsi PPN pemerintah atas impor bensin beroktan tinggi ditetapkan nol untuk tahun 1405

Surat edaran bea cukai menetapkan porsi pemerintah atas pajak pertambahan nilai (PPN) impor bensin beroktan tinggi sebesar nol untuk tahun 1405. Berdasarkan undang-undang PPN, pemerintah menerima lima per sembilan dari bagian pajak atas bensin, sedangkan pemerintah kota dan administrasi desa menerima empat per sembilan. Bagian yang terakhir tetap harus dibayar, sehingga surat edaran tersebut tidak memberikan pembebasan PPN sepenuhnya.

Lihat di petaBaca sumber asli

Porsi PPN pemerintah atas impor bensin beroktan tinggi ditetapkan nol untuk tahun 1405 · GeoLook.app