Aturan anggaran mengizinkan BUMN mengalokasikan hingga satu bulan gaji dan tunjangan untuk bonus
Aturan penyusunan anggaran tahun 1406 mengizinkan perusahaan milik negara menganggarkan bonus karyawan hingga sebesar satu bulan gaji dan tunjangan yang ditetapkan dalam surat keputusan kepegawaian. Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan milik negara, bank, dan perusahaan yang berafiliasi dengan pemerintah melaporkan jumlah pensiunan, perkiraan jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun mendatang, serta proyeksi penambahan tenaga kerja.