Surat edaran anggaran tahun 1406 menetapkan kenaikan gaji pegawai pemerintah rata-rata sebesar 35%
Surat edaran anggaran untuk tahun 1406 menetapkan kenaikan gaji pegawai pemerintah secara progresif dengan rata-rata 35%. Instansi eksekutif tidak diizinkan menganggarkan kenaikan di atas tingkat tersebut.