Klaim atas properti dengan akta resmi harus didaftarkan dalam dua tahun, kata kepala badan registrasi
Babaei, kepala Organisasi Registrasi Akta dan Properti Nasional, mengatakan bahwa siapa pun yang mengklaim hak atas properti dengan akta resmi harus mendaftarkan klaim dan dokumen pendukungnya di sistem Pasal 10 dalam waktu dua tahun.