Kepala Registrasi Properti mengatakan agen tidak berwenang menyusun perjanjian jual beli pendahuluan untuk properti dengan sertifikat hak milik
Babaei, kepala Organisasi Nasional Akta dan Registrasi Properti, mengatakan bahwa agen real estat tidak berwenang menyusun perjanjian jual beli pendahuluan untuk properti dengan sertifikat hak milik berwarna hijau. Ia juga mengatakan bahwa agen memiliki akses ke sistem untuk memverifikasi identitas pemilik dan keaslian properti.