Kepala registrasi pertanahan menyatakan 12 juta sertifikat properti hijau telah diterbitkan
Kepala Organisasi Nasional untuk Pendaftaran Akta dan Properti menyatakan bahwa 12 juta sertifikat properti hijau telah diterbitkan. Saat menjelaskan undang-undang yang mewajibkan pendaftaran resmi transaksi real estat, pejabat tersebut mengatakan bahwa perjanjian jual beli awal dan pengalihan informal tidak dapat diterima untuk sertifikat hijau, sementara jenis akta lainnya belum menghadapi pembatasan tersebut pada tahap penerapan ini.