Agen properti tidak boleh menyusun perjanjian jual beli untuk sertifikat hak berwarna hijau, kata kepala badan pendaftaran
Babai, kepala organisasi nasional urusan akta dan pendaftaran properti, mengatakan bahwa agen real estat tidak diizinkan menyusun perjanjian jual beli pendahuluan untuk sertifikat hak berwarna hijau. Pernyataannya secara khusus menyangkut dokumen berwarna tersebut.