Komisi Integritas Irak menyatakan mantan anggota parlemen dijatuhi hukuman satu tahun karena memperkaya diri secara ilegal
Komisi Integritas Irak menyatakan bahwa seorang mantan anggota parlemen dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas dakwaan memperkaya diri secara ilegal. Mantan anggota parlemen itu juga diperintahkan mengembalikan dana dan membayar denda dengan total lebih dari 5 miliar dinar Irak.