Surat edaran anggaran menetapkan basis pertumbuhan gaji 35% untuk alokasi bonus tahunan pegawai pemerintah
Surat edaran anggaran untuk tahun 1406 mewajibkan lembaga pemerintah menganggarkan bonus tahunan pegawai dengan menggunakan rata-rata tingkat pertumbuhan gaji sebesar 35%. Besaran akhir bonus akhir tahun tetap memerlukan persetujuan kabinet.