Korea Selatan akan membebaskan perusahaan sekuritas dari kewajiban pemeliharaan agunan hingga 31 Januari

Layanan Pengawasan Keuangan Korea Selatan mengumumkan akan menerbitkan surat no-action yang membebaskan perusahaan sekuritas dari kewajiban pemeliharaan agunan untuk pinjaman berbasis kredit hingga 31 Januari 2027, mulai 9 November. Selama periode pembebasan, perusahaan dapat menyesuaikan rasio pemeliharaan agunan dengan kondisi pasar. Langkah ini bertujuan meredakan kekhawatiran tentang lonjakan likuidasi paksa setelah penurunan tajam pasar saham.