Menteri Kehakiman mengatakan agen properti harus menyusun dokumen pendahuluan, bukan perjanjian jual beli
Menteri Kehakiman mengatakan agen properti harus menyiapkan draf dokumen, bukan perjanjian jual beli, saat menerapkan undang-undang tentang kewajiban pendaftaran. Menteri juga mengatakan tidak boleh ada uang yang berpindah tangan.