Pemerintah membuka masa pengajuan banding selama 10 hari bagi penerima yang belum menerima alokasi kredit pangan
Deputi Kementerian Tenaga Kerja untuk urusan kesejahteraan dan ekonomi mengumumkan masa pengajuan banding selama 10 hari bagi kepala rumah tangga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima alokasi kredit pangan untuk Aban. Tahap pertama mencakup nomor identitas nasional yang berakhiran 0, 1, atau 2. Permohonan hanya diterima melalui sistem resmi Hemayat atau layanan khusus di Bale dan Rubika, bukan secara langsung. Jadwal bagi pemohon lainnya belum ditetapkan; tindak lanjut dijadwalkan mulai 25 Aban. Pejabat juga memperingatkan bahwa pesan teks terkait subsidi yang berisi tautan adalah penipuan.