Otoritas Korea Selatan akan menangguhkan persyaratan agunan pinjaman margin sebesar 140% selama tiga bulan

Menurut Yonhap, otoritas Korea Selatan sepakat menangguhkan kewajiban perusahaan sekuritas untuk mempertahankan rasio agunan sebesar 140% atas pinjaman margin selama tiga bulan, mulai 9 November. Langkah ini bertujuan mencegah aksi jual paksa yang berlebihan memperburuk volatilitas pasar saham. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa para pejabat menyepakati langkah tersebut dalam rapat pada 6 November di Seoul dan akan menyiapkan langkah stabilisasi tambahan jika volatilitas meningkat lebih lanjut.